LEMBAGA
PENGELOLA DOKUMEN
Pustakawan seperti sudah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Bab 1 Pasal
1.8 menyatakan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang
diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai
tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan pelayanan perpustakaan.
Arsiparis adalah seseorang yang memilikikompetensi di
bidang kearsipan yang diperolehmelalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan
kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. (UU 43/09)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar