Minggu, 06 Januari 2019

LEMBAGA PENGELOLA DOKUMEN


LEMBAGA PENGELOLA DOKUMEN
                        Pustakawan seperti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Bab 1 Pasal 1.8 menyatakan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan pelayanan perpustakaan.
Arsiparis adalah seseorang yang memilikikompetensi di bidang kearsipan yang diperolehmelalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. (UU 43/09)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar