Minggu, 06 Januari 2019

KOMPETENSI PENGELOLA DOKUMEN


KOMPETENSI PENGELOLA DOKUMEN
                 1.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki keahlian yang diperoleh melalui pendidikan fomal atau pelatiahan khusus yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelayanan dan mengelola perpustakaan.
2.Kodeetik pustakawan Indonesia secara umum adalah
1) aturantertulis yang harus dipedomani oleh setiap pustakawan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pustakawan.
2) etika profesi perpustakaan yang menjadi landasan moral yang dijunjung tinggi,  diamalkan,dan diamakan oleh setiap pustakawan.
3) ketentuan yang mengatur pustakawan dalam melaksanakan tugas kepala diri sendiri,sesama pustakawan,pengguna,masyarakatdan Negara. 
3.Record merupakan dokumen yang diciptakan atau diterima oleh badan korporasi,keluarga,perorangan dalam menjalankan fungsi dan aktivitasnya. Dan record manajer adalah mengumpulkan,menyimpan dan mengelola dokumen (record) berisi pengetahuan semi publik yang tidak lagi diperlukan dalam kegiatan sehari-hari suatu lembaga/organisasi.
4.Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/ataupun pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi,tugas,dantanggungjawab melakukan kegiatan kearsipan.(UU 43/09).
5.Dokumentalis adalah menghimpun,mengolah menyimpan dan mendistribusikan dokumentasi.
6Mengembangkan kajian ilmu perpustakaan dan informasi. Mayoritas dari merka adalah akademisi yang ada di perguruan tinggi, yang tertarik dalam bidang informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar