Dokumen Publik adalah informasi yang
isinya dapat disebarluaskan secara umum dan bebas untuk di ketahui oleh
masyarakat atau semua orang. Sedangkan dokumen semi publik adalah dokumen yang
digunakan untuk keberlangsungan kerja atau kegiatan sehari-hari suatu
organisasi.
Adapun fungsi dokumen semi publik yaitu
Bermanfaat bagi kelompok /organisasi tertentu dan Berisi informasi yang
berkaitan dengan organisasi atau menunjang kegiatan sehingga disimpan sebagai
bukti suatu aktifitas. Sedangkan fungsi dokumen publik yaitu Sebagai sarana
penyediaan informasi bagi masyarakat luas dan Sebagai sarana pendidikan.
Contoh dokumen semi publik yaitu arsip dan
rekod. Contoh dokumen publik yaitu buku, majalah, Koran,rekaman gambar , dan
segala sesuatu yang bisa di sebar luaskan atau di terbitkan kepada seluruh
masyarakat.
Adapun prinsip pengelolaan dokumen semi-publik yang telah
diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan pasal 29.
Sedangkan prinsip pengelolaan dokumen publik meliputi : membuat indentifikasi
informasi, katalogisasi, klasifikasi, kelengkapan koleksi, penyusunan koleksi,
dan pengolahan dengan komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar