Minggu, 06 Januari 2019

DOKUMEN SEMI PUBLIK DAN PUBLIK


     Dokumen Publik adalah informasi yang isinya dapat disebarluaskan secara umum dan bebas untuk di ketahui oleh masyarakat atau semua orang. Sedangkan dokumen semi publik adalah dokumen yang digunakan untuk keberlangsungan kerja atau kegiatan sehari-hari suatu organisasi.
    Adapun fungsi dokumen semi publik yaitu Bermanfaat bagi kelompok /organisasi tertentu dan Berisi informasi yang berkaitan dengan organisasi atau menunjang kegiatan sehingga disimpan sebagai bukti suatu aktifitas. Sedangkan fungsi dokumen publik yaitu Sebagai sarana penyediaan informasi bagi masyarakat luas dan Sebagai sarana pendidikan.
    Contoh dokumen semi publik yaitu arsip dan rekod. Contoh dokumen publik yaitu buku, majalah, Koran,rekaman gambar , dan segala sesuatu yang bisa di sebar luaskan atau di terbitkan kepada seluruh masyarakat.
Adapun prinsip pengelolaan dokumen semi-publik yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan pasal 29. Sedangkan prinsip pengelolaan dokumen publik meliputi : membuat indentifikasi informasi, katalogisasi, klasifikasi, kelengkapan koleksi, penyusunan koleksi, dan pengolahan dengan komputer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar